Kasus Pencucian Uang Produsen Beras Maknyuss

Badan Reserse dan Krimimal Mabes Polri menangkap bos PT Indo Beras Unggul Trisanawan Widodo dalam kasus beras Maknyuss. Bos PT Indo Beras Unggul diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag) Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, PT Indo Beras Unggul diduga melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf e, f, g atau pasal 9 ayat h UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kombes Martinus juga menambahkan jika PT IBU juga dijerat dalam UU pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dalam perkembangan kasus tersebut Polri Bareskrim Polri juga akan kontruksikan UU TPPU.

Kasus ini melibatkan anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera, yakni terlibat mulai dari hulu hingga hilir. Artinya PT Tiga Pilar Sejahtera ikut andil dalam pengambilan gabah yang berasal dari petani, melakukan packaging atau kemasan beras cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss yang diproduksinya, dan menerapkan harga jual ke dua produk tersebut di pasaran.

Menurut Kombes Martinus, proses produksi, membuat kemasan dan beberapa pelanggaran perlindungan konsumen dapat ditindaklanjuti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahkan ancaman yang sudah disangkakan dapat mencapai kurungan 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Dalam kasus tersebut PT Indo Beras Unggul telah melakukan pembelian terhadap para petani dengan harga yang tinggi. Meski petani diuntungkan karena gabah mereka dijual dengan harga yang tinggi tetapi hal itu merugikan pihak lain, yakni para pengusaha penggilingan gabah dengan skala kecil.

Petani yang kerap menjual hasil panennya kepada PT Indo Beras Unggul jika dibiarkan maka akan mematikan pengusaha penggilingan gabah.

Dalam kasus tersebut PT Indo Beras Unggul telah merugukan konsumen karena nilai gizi yang terdapat pada merek beras adalah palsu. Jadi beras yang memiliki mutu medium dibuat seolah-olah sama seperti beras premium yakni dengan merk Ayam Jago Merah yang dijual dengan harga Rp 20.400 /kg serta beras Maknyuss yang dijual dengan harga Rp. 13.700 /kg.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Bos PT Indo Beras Unggul ditetapkan sebagai tersangka. Dan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana lainnya atau tidak.