Divonis 5 Tahun Penjara Seorang Remaja Tersandung Kasus Narkoba

Aditya Eka Wahyudi atau yang biasa disapa dengan nama Adit remaja 19 tahun ini hanya bisa menundukkan kepalanya setelah majelis hakim membacakan vonis dirinya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Senin (14/5) membacakan vonis tersebut langsung dihadapan Adit di Pengadilan Negeri yang bertempat di Jalan PB.Soedirman, Denpasar.

Bukan hanya hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara jika Adit tidak mampu membayar denda tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim tergolong lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa asal Malang, Jatim dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).
Salah satu faktor yang menjadi mendasari putusan Majelis hakim kepada Adit remaja putus sekolah ini karena terbukti secara sah dan bersalah sesuai terlampir dalam Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Wahyu alias Adit berupa penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Kawisada.
Setelah mendengar putusan hakim, baik terdakwa Adit yang didampingi Penasehat hukumnya Ketut Dodi Artha Kariawan maupun JPU Putu Oka sama-sama menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan banding. Meskipun sebenarnya menurut Penasehat hukum harusnya putusan hakim masih bisa lebih ringan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 3 Januari 2018 lalu.
Saat itu, pemuda yang diduga pengedar dan tinggal sementara di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Persada, No 71 Banjar Pengipian Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Badung kedapatan menyimpan 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 2,23 gram dan diketahui akan diedarkan di sekitar Bali.